Deskripsi ProgramProgram 9 Kartu Seru-SeruHUNT adalah program koleksi kartu eksklusif dari Timezone, di mana pengunjung mengumpulkan 9 jenis kartu dengan tema nostalgia untuk mendapatkan hadiah berupa Tizo yang dapat ditukarkan di lokasi Timezone.

Periode ProgramProgram ini berlangsung hingga 31 Desember 2024, atau hingga persediaan kartu habis. Waktu penukaran hadiah mengikuti jadwal operasional masing-masing lokasi Timezone.

Mubaligh Kota Bontang

Bontang memiliki julukan Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman) yang resmi disematkan pada 2002 silam. Brand Kota Taman ini bukan hanya sekedar pepesan kosong, tapi menjadi identitas bagi warga kota Bontang. Sebagai kota yang tertib maka pemerintah berusaha memantau setiap denyut gerak warga kota dengan CCTV di setiap simpang jalan di kota Bontang.

Julukan Bontang kota agamis bisa dibuktikan dengan maraknya Majelis Taklim di setiap RT di kota ini. Dan yang paling membanggakan, Kota Bontang ada perkumpulan mubaligh yang menyatu di dalamnya semua mubaligh dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Hidayatullah, DDI dll. Organisasi itu bernama Badan Koordinasi Dakwah Islam Bontang (BKDIB) sebagai mitra umara Kota Bontang.

Hanya saja julukan Kota Agamis ini mulai terusik dengan munculnya permainan capit boneka, yang sejak tiga bulan lalu bermunculan di beberapa toko sembako di Bontang. Permainan ini menyasar untuk anak-anak perempuan dan terkadang dimainkan juga orang dewasa.

Hal itu menjadi bahan perbincangan di kalangan aktivis Islam di Kota Taman. Salah satunya di grup whatsApp mubaligh BKDIB Bontang.

Permasalahan mendasar adalah hukum permainan tersebut. Sebenarnya capit boneka (claw machine) sudah beredar bukan hanya di Bontang, tapi juga di wilayah pedesaan di kota lainnya. Hanya saja di Bontang baru bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.

Biasanya, pengelola menitipkan mesin tersebut di minimarket maupun toko yang banyak dikunjungi anak-anak. Dalam permainan tersebut, seorang pemain membeli koin untuk dimasukkan ke mesin capit, lalu dengan menggerakkan tuas ia berkesempatan mengambil boneka yang terdapat di dalamnya. Jika diamati secara sekilas permainannya sangat sederhana.

Satu pertanyaannya adalah apakah capit boneka ini suatu ketangkasan atau judi? maka perlu kita kaji bersama. Disebut permainan ketangkasan adalah apabila seorang anak bila melatih kecepatan, kecekatan, dan kepandaian dalam permainan tersebut, akan semakin terampil.

Tapi pada kenyataannya permainan capit boneka tidak bisa disebut permainan ketangkasan, karena sejak awal sudah didesain alat capitnya bisa kuat dan bisa lemah dalam masa permainan tertentu.

Memainkan capit boneka ini bisa dikatakan judi apabila memenuhi 3 unsur. Di antaranya pertama, berbayar, kedua, didasarkan pada keberuntungan semata, bukan kemampuan yang bisa diasah, dan ketiga, pemain yang beruntung mendapatkan hadiah, sedangkan pemain yang tidak beruntung tidak mendapatkan apa-apa atau mendapatkan sesuatu namun harganya jauh lebih kecil daripada yang telah ia bayarkan.

Akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa permainan capit boneka ini adalah judi yang berkedok ketangkasan. Hal ini sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.

MUI sebagai otoritas penjaga Syariat Islam di Indonesia sudah secara tegas menyampaikan, hukum permainan capit boneka ini. Tentu juga perlu di topang dengan pemimpin Kota Bontang dalam hal ini Bapak Basri Rase M.IP untuk melarang peredaran permainan yang melatih anak-anak bermain judi semenjak kecil.

Kebijakan larangan judi ini sendiri sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia, definisi judi dapat mengambil pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi “Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.

Semoga keresahan warga kota Bontang cepat diatasi dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Bontang untuk larangan dan penghentian judi berkedok ketangkasan. (*)

Candy Catcher Claw Machine Mainan Mesin Capit Boneka graber grib doll

MI-M280 Mainan Anak Mesin Capit Boneka Kucing / Maenan Anak Claw Machine Mesin Permainan Tangkap Boneka Mainan Anak Game Capit

Claw Game Mini Machine Mainan Claw Mesin Capit Boneka graber grib doll

MI-M279 Mainan Anak Mesin Capit Mini Doll Machine Maenan Mysteri / Mesin Tangkap Boneka Mainan Edukasi Anak

Mainan Anak Mini Doll Machine Joy Claw Game Mesin Ambil Capit Boneka Kecil

Mesin Capit Bola Mainan Mini Ball Catcher Candy Machine Jepit Permen

Mainan Games mini dinosaurus claw machine mainan mesin capit dino

Mainan Anak Mesin Capit Bola Claw Machine js

Mainan Anak Mini Doll Machine Joy Claw Game Mesin Ambil Capit Boneka

SK-M279 Mainan Anak Mesin Capit Mini Doll Machine Maenan Mysteri / Mesin Tangkap Boneka Mainan Edukasi Anak

Belanja di App banyak untungnya:

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.

"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut," kata Asrorun Niam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.

Baca juga: Soal Permainan Capit Boneka, Muhammadiyah: Itu Kategori Judi, Hukumnya Haram

Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.

Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.

Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.

Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.

Oleh karena itu, perusahaan mainan juga wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.

"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," jelas dia.

Baca juga: LBM PCNU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram karena Ada Unsur Judi, DPRD Minta Bupati Terbitkan SE

Sebelumnya, haramnya permainan capit boneka juga dikonfirmasi oleh dua organisasi masyarakat (ormas) islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas misalnya, menyebut permainan capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.

Sejatinya, kata Anwar, permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.

Baca juga: Hobi Unik Keluarga Nurwanto Main Mesin Capit hingga Mengoleksi 800 Boneka

Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.

Pun menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.

"Dalam permainan (capit boneka) tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).